kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS


Jumat, 30 Juli 2021 / 12:47 WIB
Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS
ILUSTRASI. Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. 

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. 

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.  Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. 

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Ari menyebutkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Baca Juga: Simak daftar lengkap passing grade CPNS 2021

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.  "Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision," ujar dia. 

Dari kebijakan dalam Kepmen PANRB Nomor 1023, dipastikan tidak akan mengalami perubahan. 

"Insya Allah ini sudah kami pertimbangkan benar-benar di tim Panselnas, mulai dari simulasi dan sebagainya untuk bisa mengakomodasi baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, serta di Indonesia Timur. Kita ikut sesuai dengan keputusan Menteri (PANRB)," ucap Ari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PANRB Pastikan Kelulusan Peserta CPNS Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan, ini cara cek dan linknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×