kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS


Jumat, 30 Juli 2021 / 12:47 WIB
Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS
ILUSTRASI. Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan, kelulusan tes seleksi kompetensi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking). 

Pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat. Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. 

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dalam tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021). 

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). 

Baca Juga: Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

Untuk itu, Kementerian PANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. 

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. 

Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari. 

Baca Juga: Ini rincian passing grade SKD CPNS 2021 dan perbandingannya dengan CPNS 2019

Namun, Ari menekankan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. 

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×