Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyerahkan 151 dokumen pajak terkait perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan ke kepolisian. Dokumen tersebut termasuk milik perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Jumlah dokumen ini berbeda dengan keterangan dari polisi sebelumnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Boy Rafly Amar mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyerahkan 149 dokumen. "Jumlah berkas sesuai permintaan. Semuanya 151 wajib pajak," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito, Sabtu (15/1).
Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya menambahkan, adanya penambahan jumlah dokumen pajak perusahaan ini disebabkan karena adanya permintaan tambahan lima dokumen pajak perusahaan lainnya polisi.
"Bareskrim minta (penambahan) lima (dokumen pajak perusahaan wajib pajak terkait Gayus), tapi kan tiga sudah ada (termasuk) di (dalam) 149 (dokumen), yang dua baru belum ada," jelasnya.
Sayangnya Indra enggan mengungkap secara lengkap lima dokumen pajak perusahaan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, tiga dokumen pajak perusahaan yang dimaksudnya sudah masuk dalam 149 dokumen pajak perusahaan-perusahaan itu adalah dokumen pajak milik PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi
Resources. (Vanroy Pakpahan/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News