kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,42   1,62%
  • KOMPAS100 1.141   22,21   1,98%
  • LQ45 818   21,33   2,68%
  • ISSI 289   3,24   1,14%
  • IDX30 428   12,38   2,98%
  • IDXHIDIV20 486   16,20   3,45%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 136   4,61   3,51%

Kementerian Keuangan serahkan 151 dokumen pajak ke polisi


Sabtu, 15 Januari 2011 / 15:24 WIB
Kementerian Keuangan serahkan 151 dokumen pajak ke polisi


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan menyerahkan 151 dokumen pajak terkait perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan ke kepolisian. Dokumen tersebut termasuk milik perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Jumlah dokumen ini berbeda dengan keterangan dari polisi sebelumnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Boy Rafly Amar mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyerahkan 149 dokumen. "Jumlah berkas sesuai permintaan. Semuanya 151 wajib pajak," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito, Sabtu (15/1).

Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya menambahkan, adanya penambahan jumlah dokumen pajak perusahaan ini disebabkan karena adanya permintaan tambahan lima dokumen pajak perusahaan lainnya polisi.
"Bareskrim minta (penambahan) lima (dokumen pajak perusahaan wajib pajak terkait Gayus), tapi kan tiga sudah ada (termasuk) di (dalam) 149 (dokumen), yang dua baru belum ada," jelasnya.

Sayangnya Indra enggan mengungkap secara lengkap lima dokumen pajak perusahaan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, tiga dokumen pajak perusahaan yang dimaksudnya sudah masuk dalam 149 dokumen pajak perusahaan-perusahaan itu adalah dokumen pajak milik PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi
Resources. (Vanroy Pakpahan/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×