Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menerima sisa surplus Rp 30,4 triliun lagi dari Bank Indonesia (BI). Surplus tersebut diperoleh dari periode tahun 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan, sebenarnya total sisa surplus yang diberikan BI kepada pemerintah sebesar Rp 90,8 triliun. Namun kini sisa surplus tersebut tersisa Rp 75,8 triliun lantaran pada akhir tahun lalu sudah disetorkan kepada Kementerian Keuangan sebagai uang muka sebanyak Rp 15 triliun.
“Rp 15 triliun kami setorkan kepada pemerintah sebagai uang muka,” tutur Perry saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Coretax Bikin Data Pajak Makin Terang, Celah Ketidakpatuhan Kian Terbuka
Perry membeberkan, sisa surplus Rp 75,8 triliun tersebut akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
Meski demikian, ia menyebut, pemerintah akan mengembalikan sekitar Rp 45 triliun dari sisa surplus tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban utang kepada BI. Alhasil, Kementerian Keuangan akan menerima kembali sisa surplus dari BI sebesar Rp 30,4 triliun.
“Jadi nanti kemudian kami setor dulu Rp 15 triliun kemudian kami setor Rp 75,8 triliun kemudian yang Rp 45 triliun akan dikembalikan ke BI,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kementerian keuangan saat ini harus menanggung pembayaran bunga dan pokok utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis finansial 1998 silam. Adapun selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10%.
Berdasarkan catatan Kontan, pada tahun 2003 Kementerian Keuangan dan BI menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menyelesaikan beban BLBI. Salah satu instrumen penyelesaiannya adalah penerbitan obligasi negara.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan BI tanggal 1 Agustus 2003 lalu, nilai BLBI yang disepakati untuk diselesaikan adalah sebesar Rp 144,5 triliun. Untuk itu, pemerintah menerbitkan surat utang baru pengganti surat utang nomor SU-001/MK/1998 dan SU-003/MK/1999.
Nama surat utang tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri SRBI-01/MK/2003 yang diterbitkan 7 Agustus 2003 dan mulai berlaku 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun demikian, pada tanggal 31 Juli 2012 telah ditandatangani revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2003 oleh Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca Juga: Presiden Prabowo Jamin Pasokan BBM Aman Setahun ke Depan
Revisi SKB itu memuat restrukturisasi Obligasi Negara Seri SRBI-01/MK/2003 dari semula pembayaran sekaligus (bullet payment) pada saat jatuh tempo tahun 2033 dengan sistem self-liquidating, menjadi pembayaran dengan metode cicilan (amortized) dengan jatuh tempo tahun 2043.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













