kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan akan pelajari penyetopan dana APBD untuk klub sepakbola


Selasa, 05 April 2011 / 17:05 WIB
Kementerian Keuangan akan pelajari penyetopan dana APBD untuk klub sepakbola
ILUSTRASI. mobil melintas di kawasan jalan Fatmawati jakarta Selatan, kawasan perluasan ganjil genap yang akan di berlakukan di Jakarta, kamis ( 15/08).Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan mempelajari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan penghentian penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi klub sepak bola. Agus masih menunggu surat permintaan resmi dari KPK.

Sejauh ini, dia mengaku belum menerima surat tersebut. Menurutnya, penghentian bisa dilakukan setelah pihaknya mempelajarinya. "Jadi tidak bisa kemudian berhenti hanya karena ada sesuatu yang dadakan," katanya, Selasa (5/4).

Sebelumnya KPK menyarankan pemerintah menghentikan penggunaan dana APBD bagi klub sepak bola profesional yang berada di bawah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mulai 2012. KPK menemukan adanya konflik kepentingan penggunaan APBD bagi tim sepak bola profesional karena faktor kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus sepak bola.

Agus menjelaskan, selama ini Kementerian Keuangan memberikan anggaran terkait kegiatan olahraga kepada induk organisasi olah raga yaitu Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI). Selanjutnya, dia mengatakan, KONI akan menyalurkan dana yang telah dicairkan kepada asosiasi dan persatuan cabang olah raga yang bernaung dalam induk olah raga tersebut.

Karena itu Agus berharap ada diskusi terlebih dahulu dengan KONI sebagai induk organisasi olah raga. "Jadi sementara ini saya hanya bisa mengatakan bahwa itu adalah kebijakan yang mesti ditindaklanjuti KONI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×