kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jika tak ikuti aturan, pemerintah siapkan sanksi untuk PSSI


Selasa, 22 Maret 2011 / 18:19 WIB
Jika tak ikuti aturan, pemerintah siapkan sanksi untuk PSSI
ILUSTRASI. Layar pergerakan saham di BEI, Jakarta (6/4/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah siap menjatuhkan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal ini akan dilakukan jika induk olah raga sepak bola itu tidak mengikuti standard electoral code FIFA, standar statuta FIFA, dan peraturan perundangan di Indonesia.

Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng mengaku menerima keluhan dari anggota PSSI soal ketidaktransparanan yang terjadi dalam proses menuju kongres pemilihan pengurus.

"Kami mendapatkan keluhan dari anggota-anggota PSSI, bahwa sampai sekarang undangan kongres belum jelas serta apa inti dari peraturan organisasi," katanya, Selasa (22/3).

Andi pun meminta agar kongres yang rencananya bakal digelar pada 26 Maret itu dilaksanakan dengan demokratis, dan transparan, jujur, dan adil. Sehingga pemilik suara bisa memberikan suaranya sesuai dengan hati nuraninya. "Itu harus dilaksanakan dengan standar electoral FIFA, standar statuta FIFA, dan peraturan perundangan indonesia," tegasnya.

Namun, mantan juru bicara Kepresidenan itu enggan untuk membeberkan sanksi apa yang sudah disiapkan. Andi hanya menegaskan jika FIFA tidak bertindak tegas kepada PSSI, maka Kemenpora yang akan melakukannya. "Bisa kartu kuning, bisa juga langsung kartu merah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×