kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meski tak diakui, gugatan untuk Nurdin Halid tetap berjalan


Rabu, 30 Maret 2011 / 22:27 WIB
ILUSTRASI. Dibandingkan penutupan akhir pekan lalu, IHSG merosot 1,95% dari level 4.597,43.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menyatakan secara resmi tidak lagi mengakui kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah kepemimpinan Nurdin Halid terhitung Senin (28/3) lalu. Keputusan itu diambil Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Meski demikian, perkara gugatan beberapa tokoh sepakbola yang menuntut diturunkannya Nurdin Halid Cs dari kepengurusan PSSI masih bergulir dan belum akan dicabut gugatannya di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami selalu memantau perkembangan yang terjadi mengenai apa yang terjadi dalam tubuh PSSI dan Nurdin Halid, kini kami masih mendiskusikannya," ujar Harjon Sinaga, Kuasa Hukum Penggugat, Rabu (30/3)

Menurut Harjon, tidak diakuinya kepengurusan PSSI di bawah Nurdin Halid tak berarti membuat gugatan yang diajukan kliennya akan dicabut. "Hingga kini persidangan telah memasuki mediasi dan akan dilanjutkan pada Senin (11/4) untuk mediasi selanjutnya," ungkapnya.

Ia melanjutkan di dalam gugatan tersebut dinyatakan bukan hanya memerintahkan Nurdin untuk turun dari jabatan Ketua PSSI, tapi juga Komite Eksekutif PSSI lainnya. "Kalaupun nantinya Nurdin turun, kami akan melanjutkan gugatan ini karena kami juga menggugat Komite Eksekutif PSSI untuk meletakkan jabatannya," jelas Harjon.

Seperti yang diketahui, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid digugat untuk mundur. Pasalnya, ia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

PP itu mengatur dan menegaskan bahwa Ketua Umum Organisasi Keolahragaan tidak boleh seorang terpidana. Sementara, Menurut Harjon, Nurdin merupakan seorang terpidana.

Gugatannya telah terdaftar dengan no. 26/PDT.G/2011/PN.JKT.PST sejak Kamis (20/1) lalu. Menurut dia, selain kepada Nurdin, kliennya juga menggugat Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih, dan Tergugat lain yang total berjumlah 15 tergugat.

Harjon mengatakan bahwa penggugat yang dimaksud terdiri dari 5 orang. Salah satunya adalah Saleh Ismail Mukadar yang tak lain adalah Petinggi Klub Sepakbola Persebaya 1927. Selain itu, terdapat nama lain seperti , Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf dan Sumaryoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×