Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Perusahaan ini juga diminat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pernyataan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KKP atas kabar rencana pelelangan hak pengembangan dan pengelolaan lebih dari 100 pulau di Indonesia Timur. Lelang ini bakal digelar pada 8—14 November 2022 di Sotheby’s Concierge Auctions, New York.
Mengutip pemberitaan The Guardian, lembaga lelang Sotheby menyebut bahwa pulau-pulau yang dilelang itu sebagai salah satu ekosistem karang paling utuh yang tersisa di bumi.
Nantinya, calon pembeli akan menawar saham di LII, yakni perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di atas pulau-pulau tersebut.
Baca Juga: KKP Angkat Bicara soal Penjualan Pulau Widi di Balai Lelang Sothebys
KKP menyebut bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” kata Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (5/12) malam.
Padahal, lanjut dia, sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau area lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP, serta mendapat PKKPRL dari Menteri KKP. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.
Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan transaksi jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau keicl yang merupakan hak publik dan aset negara.
“Ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” terang Wahyu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi, sebanyak 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi
“Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diperjualbelikan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Hal itu dilakukan agar permasalahan tersebut bisa ditangani secara komprehensif.
Wahyu memastikan bahwa sikap tegas dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi tersebut menunjukkan komitmen KKP untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News