kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KKP Angkat Bicara soal Penjualan Pulau Widi di Balai Lelang Sothebys


Senin, 05 Desember 2022 / 22:09 WIB
KKP Angkat Bicara soal Penjualan Pulau Widi di Balai Lelang Sothebys
ILUSTRASI. Widi Reserve, lembaga perlindungan cagar alam yang berbasis pada zona perlindungan laut di kawasan 'Segitiga Karang' di Indonesia timur. Foto?casothebys.com


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya ikut bersuara mengenai polemik penjualan pulau-pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara.

KKP menegaskan hingga saat ini PT. Leadership Islands Indonesia sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara belum melengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pernyataan tertulis Senin (5/12).

Karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL tersebut.

Sebagai catatan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kawasan pulau dan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Baca Juga: 100 Lebih Konservasi Pulau di Indonesia Timur dijual di Sotheby’s, Mengapa?

Wahyu menambahkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Selanjutnya mereka harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Wahyu.

Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.  Regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara. 

Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Menurut Wahyu berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. "Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," katanya.

Ia menegaskan, Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Baca Juga: Dimana Kepulauan Widi? Mari Mengenal Pulau Yang Kabarnya Akan Dijual Via Lelang Di AS

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. 

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," terang Wahyu.

Saat ini KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemdagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. 

Sebelumnya The Guardians dalam laporanya menyebutkan Indonesia dikabarkan akan melelang hak pengembangan dan pengelolaan lebih dari 100 pulau pada Kamis (8/12) minggu ini.

Lelang pengelolaan pulau tropis di Indonesia ini dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup.

Sebab lembaga lelang Sotheby menyebut kepulauan di Indonesia yang dilelang itu sebagai salah satu ekosistem karang paling utuh yang tersisa di muka Bumi.

Lelang ini di gagas Widi Reserve, lembaga perlindungan cagar alam yang  berbasis pada zona perlindungan laut di kawasan "Segitiga Karang" di Indonesia timur. Dalam situs casothebys.com lembaga ini menyebutkan lelang lebih dari 100 pulau di Indonesia itu  akan berlangsung di Sotheby’s Concierge Auctions yang berlangsung di New York pada 8-14 Desember.

Baca Juga: Pulau Widi Dijual Melalui Lelang, Izin Pengelolaan Akan Dicabut

Sebagai gambaran, penjualan sebuah pulau kepada pihak luar atau non-Indonesia hingga saat ini masih dilarang berdasarkan hukum Indonesia.

Nantinya pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di atas pulau-pulau tersebut.

Lelang pulau-pulau di Indonesia tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya. Apalagi selama ini pulau-pulau ini menampilkan hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

Mohamad Abdi Suhufan, koordinator nasional di Destructive Fishing Watch Indonesia seperti dikutip The Guardian menyatakan telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut. Menurut Abdi Suhufan penjualan pulau ini telah menimbulkan “kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia”.

Dia mengatakan bahwa meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.

"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya. Selain itu penjualan pulau akan berdampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. 

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi

Meskipun saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara Abdi Suhufan menyebut tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini.”

Ahli lingkungan lokal Iwan Sofiawan menambahkan, penjualan pulau ini tidak bisa menjamin bahwa pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?”

Tersebar kabar pulau yang akan di jual memiliki luas lebih dari 10.000 hektare atau sekitar 25.000 hektar di kawasan timur laut Bali.

Perwakilan Sotheby menggambarkan pulau-pulau tersebut sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi dan kerajaan hewan dengan proporsi yang luar biasa, rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah. 

Beberapa satwa yang terancam punah di antaranya paus biru, hiu paus, dan spesies lain yang belum ditemukan.

Baca Juga: Generasi Muda Perlu Aktif Lestarikan Lingkungan

Ditanya tentang masalah lingkungan, Charlie Smith, wakil presiden eksekutif Sotheby's Concierge Auctions, mengatakan kepada Guardian melalui email bahwa perusahaan pengembangan LII akan "terlibat secara aktif, dan tidak hanya menyerahkan seluruh proyek".

Dia mengatakan rencana perusahaan menyentuh kurang dari 1% dari hutan hujan dan  0,005% persen dari seluruh cadangan, dengan area yang dilarang untuk turis dan ruang yang membatasi jumlah tamu.

LII telah menganggarkan US$ 1,5 juta pada tahun pertama untuk patroli keamanan, didukung oleh polisi dan angkatan laut Indonesia. Selain itu akan ada program penelitian yang dilakukan pada tahun kedua.

Seperti ekosistem serupa, cagar alam ini telah lama berada di bawah tekanan dari pengambilan sirip hiu, penggundulan hutan, dan perburuan spesies yang terancam punah; dibiarkan tak tersentuh tekanan pada cadangan hanya akan berlanjut, dan kemungkinan meningkat,” katanya.

Baca Juga: PT LII Angkat Bicara Soal Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara

Termasuk dalam rencana pengembangan adalah landasan udara pribadi yang dapat melayani tamu dari tujuan seperti Bali, Jakarta, dan Cairns.

"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Charlie Smith dalam pernyataan pers terpisah.

Di dekat cagar alam, air dingin yang kaya nutrisi didorong ke dasar rantai pegunungan bawah laut yang menghubungkan ke Palung Mariana, palung samudra terdalam di Bumi. 

Adapun daftar lelang lokasi pulau yang di lelang merupakan tempat melahirkan, kawin, dan peristirahatan yang sempurna bagi ratusan spesies langka dan terancam punah.

Menurut Smith Meskipun daftar tersebut tidak menyebutkan harga awal yang diharapkan, penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000. Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi (ET) pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan "jumlah yang besar" ke dalam pengembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×