kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian ESDM bahas kemungkinan harga ICP sesuai APBN


Minggu, 29 April 2018 / 20:23 WIB
Kementerian ESDM bahas kemungkinan harga ICP sesuai APBN
ILUSTRASI. HARGA BBM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya akan mengakomodir permintaan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan harga minyak mentah dari dalam negeri sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) di APBN. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, selama ini pemerintah memang selalu menjual minyak bagian negara kepada Pertamina.

Nah, jika keinginan Pertamina ini disetujui maka pemerintah berencana akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait penetapan ICP sesuai APBN. Djoko sendiri menyebut Kementerian ESDM berniat untuk mengajukan perpres terkait patokan ICP sesuai APBN. "Tunggu perpres saja. Sedang diajukan," kata Djoko, Jumat (27/4).

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Sesditjen Migas), Susyanto menambahkan, untuk mengakomodir permintaan Pertamina tersebut, pemerintah memang harus menerbitkan perpres. Namun pembahasan mengenai perpres tersebut masih di tingkat Kementerian ESDM.

Ini berarti, penerbitan perpres tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, penerbitan perpres atau revisi perpres harus dilakukan antar kementerian. Dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Masih dalam pembahasan, masih diskusi, masih dibahas di tingkat kami (Kementerian ESDM)," kata Susyanto.

Asal tahu saja, Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI pada pekan lalu meminta agar pemerintah mematok harga ICP sesuai APBN. Dengan begitu Pertamina bisa menutupi selisih harga premium yang cukup besar.

Jika keinginan Pertamina ini disetujui pemerintah, maka Pertamina bisa membeli minyak mentah milik negara sesuai APBN 2018 yaitu seharga US$ 48 per barel. Harga tersebut jauh lebih murah dari ICP bulan Maret yang dipatok pemerintah seharga US$ 61,87 per barel.

Besaran ICP sendiri sejatinya lebih rendah dari harga minyak mentah dunia. Dikutip dari Bloomberg, harga minyak mentah WTI per 27 April 2018 mencapai US$ 68,1 per barel. Sementara harga minyak mentah Brent US$ 74,64 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×