kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Kementerian Ekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif, Cegah Kasus Serupa Amsal Sitepu


Minggu, 12 April 2026 / 14:37 WIB
Kementerian Ekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif, Cegah Kasus Serupa Amsal Sitepu
ILUSTRASI. Kementerian Ekonomi Kreatif rampungkan pedoman jasa kreatif. Aturan baru ini janji lindungi pelaku industri dari tuduhan markup tak berdasar (dok/Peruri)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI menyatakan akan menyusun pedoman tertulis di bidang jasa kreatif guna memperkuat tata kelola sektor tersebut. Pedoman ini saat ini masih dalam tahap perampungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus yang sempat menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.

"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang. Oleh karena itu, terdapat aspek kewajaran dalam penentuan harga, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Baca Juga: 9 Bulan, 11 Kepala Daerah Ditangkap KPK Karena Korupsi, Terbaru Bupati Tulungagung

"Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif, dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif," kata Teuku.

Selain itu, Kementerian Ekonomi Kreatif juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan ekosistem melalui layanan publik di kanal PPID resmi mereka.

Meski demikian, Teuku menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Medan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Diketahui, kasus yang melibatkan Amsal Sitepu sempat menjadi polemik publik. Ia dituduh melakukan markup dalam pengadaan jasa kreatif terkait pembuatan video profil kepala desa.

Saat perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan markup anggaran.

Jaksa menilai Amsal telah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp202.161.980, serta melakukan penggelembungan anggaran.

Baca Juga: Aturan Takedown 4 Jam Dikebut, Komdigi: Verifikasi Berlapis untuk Cegah Salah Blokir

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Amsal membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Kasus ini juga sempat menjadi perhatian di Komisi III DPR RI karena menyangkut aspek penegakan hukum dan tata kelola pengadaan jasa kreatif di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×