kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Kementerian ESDM Tegaskan Impor Minyak Bisa lewat Pertamina dan BLU


Senin, 25 Mei 2026 / 17:28 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Impor Minyak Bisa lewat Pertamina dan BLU
ILUSTRASI. Wamen ESDM Yuliot Tanjung (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana impor pasokan minyak mentah dari beberapa negara telah memiliki payung hukum. 

Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas impor komoditas energi tersebut nantinya dapat dieksekusi langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Pertamina (Persero) maupun Badan Layanan Umum (BLU).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, kepastian tersebut menyusul diterbitkannya regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengadaan energi dari luar negeri. 

"Jadi untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN dalam hal ini Pertamina dan juga bisa dilakukan oleh BLU (Badan Layanan Usaha). Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Impor Minyak Rusia Bisa Amankan Pasokan, Ekonom Ingatkan Tekanan APBN

Meski regulasi sudah siap, lanjut Yuliot, pemerintah tetap berhati-hati mengingat karakteristik minyak dari setiap wilayah memiliki keunikan tersendiri. 

Di mana, aspek volatilitas harga dan logistik pengiriman komoditas juga menjadi perhatian utama. 

"Dan juga ini salah satu poin, ini kan kita mengadakan minyak itu kan ada dari Timur Tengah, kemudian ada dari Afrika, kemudian ada dari Amerika juga, ada dari Rusia, jadi kan bisa terjadi perbedaan," ungkapnya

Oleh karena itu, Yuliot menekankan, Perpres terbaru sengaja dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korporasi yang mengeksekusi impor. Beleid ini mengantisipasi risiko bisnis agar tidak menjadi polemik ke depan.

"Jadi yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini jangan jadi permasalahan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," pungkasnya.

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup, Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Mentah dari AS hingga Brazil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×