kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Aturan Takedown 4 Jam Dikebut, Komdigi: Verifikasi Berlapis untuk Cegah Salah Blokir


Minggu, 12 April 2026 / 12:05 WIB
Aturan Takedown 4 Jam Dikebut, Komdigi: Verifikasi Berlapis untuk Cegah Salah Blokir
ILUSTRASI. Sosial media (Dok/Freepik)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penghapusan konten bermasalah maksimal 4 jam menuai sorotan, terutama terkait potensi salah blokir atau overblocking. Menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah memastikan proses verifikasi dilakukan secara berlapis agar tetap akurat.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, setiap laporan konten tidak langsung ditindak, melainkan melalui proses telaah terlebih dahulu.

“Komdigi memastikan kewajiban takedown maksimal 4 jam tetap berjalan akurat dan akuntabel melalui mekanisme verifikasi berlapis. Setiap konten yang dilaporkan terlebih dahulu ditelaah dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai substansi konten. Pendekatan ini memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan berbasis kewenangan,” jelasnya kepada Kontan, Minggu (12/4).

Dalam praktiknya, penilaian konten tidak hanya melihat isi secara kasat mata, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan. Pemerintah mengacu pada parameter teknis yang sudah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga: Bapanas Perkuat Peran Gubernur Kawal Ketahanan Pangan di Tengah Tekanan Global

“Penetapan suatu konten sebagai disinformasi atau ujaran kebencian dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, penilaian dilakukan melalui beberapa parameter, antara lain analisis terhadap muatan konten, probabilitas dampak kerusakan atas penyebaran konten tersebut serta membandingkan konten tersebut dengan sumber informasi resmi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang keberatan bagi pihak yang terdampak. Mekanisme banding dapat diajukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem yang telah disiapkan.

“Dalam tata kelola moderasi konten yang ada saat ini, mekanisme keberatan atau banding kepada pemerintah dapat dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diatur dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Selain itu, pemerintah juga mendorong setiap PSE untuk menyediakan mekanisme pengajuan keberatan bagi pengguna,” katanya.

Terkait cakupan aturan, Komdigi menegaskan kebijakan ini menyasar platform digital yang mengandalkan konten buatan pengguna.

“Cakupan PSE dalam kebijakan ini difokuskan pada PSE Lingkup Privat yang termasuk dalam kategori User Generated Content (PSE UGC) dan telah terintegrasi dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN),” jelasnya.

Artinya, platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan, marketplace, hingga forum online berpotensi masuk dalam pengawasan, selama termasuk dalam kategori PSE UGC.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penanganan cepat terhadap konten berbahaya dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Aturan ini mempertegas kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital dari konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sekaligus memperkuat kewajiban platform digital dalam melakukan moderasi konten.

Dalam beleid tersebut, Komdigi menetapkan bahwa informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Maaf Usai OTT KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×