Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Pemerintah menilai perkara ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri kreatif, khususnya perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut kasus tersebut sebagai peringatan serius bagi ekosistem ekonomi kreatif.
Ia menilai, Amsal mencerminkan jutaan pelaku kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual, namun justru tersandung persoalan hukum akibat perbedaan penilaian atas jasa profesional.
“Tuduhan korupsi dalam kasus ini, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan inovasi di tingkat akar rumput,” kata Leontinus dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Tumbuh 5,69%, Nilai Ekspor Lampaui Target 2025
Leontinus juga mempertanyakan hasil audit administratif yang menilai sejumlah komponen pekerjaan—seperti konsep, editing, hingga dubbing—bernilai nol rupiah, meski kualitasnya diakui oleh pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa.
Ia menegaskan, dalam industri kreatif, proses pascaproduksi menjadi sumber utama nilai tambah sebuah karya. Jika biaya jasa tersebut diabaikan, sama saja dengan tidak menghargai profesi kreator.
Leontinus menjelaskan, Amsal hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara terbuka sesuai keahliannya. Ia juga menekankan bahwa Amsal bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan besaran anggaran negara.
Sebagai institusi yang membina sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Baca Juga: BPS Catat Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif Capai 27,40 juta Jiwa pada 2025
Leontinus mengingatkan, jika pekerja kreatif bisa dipidana hanya karena penilaian birokrasi yang kaku terhadap aspek estetika, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kerja sama antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai telah memberi perhatian khusus pada kasus Amsal Sitepu serta menjadi dorongan moral bagi pelaku ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut selama berada di jalur yang benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













