kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Kementerian Desa Gandeng KPK dan Kejaksaan untuk Menindak Penyelewengan Dana Desa


Rabu, 12 Maret 2025 / 17:45 WIB
Kementerian Desa Gandeng KPK dan Kejaksaan untuk Menindak Penyelewengan Dana Desa
ILUSTRASI. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt. Kementerian Desa PDT menggandeng aparat penegak hukum (KPK dan Kejaksaan) untuk menindak penyelewengan dana desa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian Desa PDT) menggandeng aparat penegak hukum (KPK dan Kejaksaan) untuk menindak penyelewengan dana desa.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan, hasil evaluasi kementerian terkait pelaksanaan dana desa tahun 2024, terdapat temuan penyimpangan dana desa. Diantaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain (website fiktif). 

Yandri menyebut persoalan data, berapa angkanya, dan siapa oknumnya, sudah lengkap didapat dari PPATK. Hal itu juga sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Besok, Kejagung Panggil Mantan Komut Pertamina, Ahok Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

"Biarlah aparat penegak hukum yang akan mengungkap secara lugas dan terang benderang, jadi kami pihak yang meminta aparat penegak hukum, sudah kami serahkan (datanya)," ujar Yandri dalam konferensi pers, Rabu (12/3).

Yandri menambahkan, pihaknya tidak akan menyampaikan secara detil nama kepala desanya, berapa jumlahnya, di desa mana, dan bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. 

"Semuanya sudah kami serahkan. Tinggal nanti mohon aparat penegak hukum yang akan kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melawan hukum itu," terang Yandri. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui upaya preventif maupun represif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran.

"Kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Kementerian PDT dan Kejagung Berkolaborasi terkait Pengawasan Dana Desa

Selanjutnya: Tiket.com Jalin Kerjasama Dengan DANA, Tebar Promo Diskon dan Cashback

Menarik Dibaca: Tiket.com Jalin Kerjasama Dengan DANA, Tebar Promo Diskon dan Cashback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×