Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melaporkan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 110,8 juta bidang tanah pada tahun 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, berdasarkan data, terdapat kurang lebih 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia. Dengan capaian PTSL ini artinya sebanyak 88% bidang tanah sudah terdaftar.
"Sisa target penyelesaian sisanya akan dituntaskan pada 2024-2025," kata Virgo dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Pada tahun 2024, program percepatan pendaftaran tanah ini akan mulai memanfaatkan data point clouds daei peta fofo untuk pemutakhiran data kadaster.
Hal tersebut akan dilakukan dengan pembuatan digital terrain model dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI) serta berisi informasi tapak bangunan dengan hasil akhir menuju 100 kita digital twin.
"Saya minta PTSL pada tahun 2024 jangan lagi 2D tetapi sudah melangkah ke 3D, dengan target di 2024 terdapat 5 kota digital twin” ujar Virgo.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap 3 Prioritas Utama Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024
Untuk bisa mewujudkannya perlu dilakukan percepatan, yaitu dengan menyelesaikan bidang yang belum terpetakan. Dalam hal inilah dibutuhkan kerja sama setiap Kantor Pertanahan (Kantah) untuk berinisiatif membuat Surat Keputusan Kepala Kantor guna memetakan seluruh bidang tanah, baik melalui identifikasi maupun suplesi.
Terkait faktor pendukung dalam strategi percepatan pendaftaran tanah, Virgo mengatakan, terdapat peta tematik turunan yang berisi mengenai informasi cadangan karbon, kemudian monetisasi informasi geospasial tematik yang nantinya akan berkaitan, serta berkolaborasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Terakhir, pendukung yang tak kalah penting adalah peningkatan sumber daya manusia, terkhusus untuk para insan SPPR, saya menegaskan bahwa agar bisa mengikuti pelatihan AI,” imbuhnya.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News