kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN akan pangkas waktu balik nama


Senin, 12 Juni 2017 / 08:00 WIB
Kementerian ATR/BPN akan pangkas waktu balik nama


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia masih digenjot untuk terus diperbaiki. Kemudahan perizinan dan pembebasan lahan menjadi salah satu yang menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Yakni dengan memangkas waktu proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti.

Jika saat ini masih ada lima prosedur balik nama sertifikasi dan balik nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kementerian ATR akan segera memangkas menjadi empat prosedur. Dan proses pelayanan yang memakan waktu selama 27 hari diharapkan bisa menjadi lima hari. Pemangkasan prosedur ini diharapkan bisa dimulai di akhir 2017 atau awal 2018.

Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Pelopor, menyatakan ke depannya pengecekakan sertifikasi tidak perlu datang ke kantor ATR/BPN, melainkan hanya cukup di kantor PPATK. Kemudian, sistem akan menjawab otomatis setelah PPATK membayar PNBP nya.

Registrasi balik nama pun tidak perlu dibayar ke kantor ATR/ BPN karena sudah ada kode billing yang terhubung dengan Kementerian Keuangan. Sehingga bisa dibayar sendiri dengan memasukkna nomer bukti bayar.

Untuk mempersingkat proses, data pendaftaran tanah tidak perlu lagi datang ke Dispenda (Disnas Pendapatan Daerah) tetapi sistem mengirim langsung ke dispenda sehingga proses balik nama wajib pajak untuk PBB cukup dilakukan di Kantor ATR/BPN.

"Sistem ini diharapkan akan berjalan disemua kantor pertanahan karena kita menggunakan sistem yang sama, tapi persoalan yang masih terus kita perbaiki adalah kelengkapan data tanah," ujar Pelopor pada KONTAN, Minggu (11/6).

Untuk Jakarta dan Surabaya, Pelopor berharap, awal tahun 2018 seluruh bidang tanah sudah terdaftar. Sehingga seluruh informasi bidang tanah  ada di dalam sistem dalam database agar informasi tentang hal yang terkait dengan transfer itu juga bisa lebih reliable setiap saat bisa disajikan.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/NBPN juga mengupayakan untuk berkordinasi dengan pemerintah daerah agar mau menurunkan biaya BPHTB sesusai dengan ketentuan pemerintah pusat. Dengan langkah yang disusun ini, Kementerian ATR/BPN optimistis peringkat EODB Idonesia akan naik lebih cepat.

"Mudah-mudahan satu sampai dua tahun ke depan, peringkat registering kita bisa naik ke 50 besar,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×