Reporter: Kiki Safitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani kesepakatan MoU terkait dengan sertifikasi tanah.
Menteri ATR / BPN Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa kesepakatan ini dilalukan untuk memudahkan penggunaan lahan-lahan dimana selama ini proses perijinan lahan cenderung sulit.
"Tadi ada MoU dengan SKK Migas, dimana selama ini kan seperti diketahui bahwa lembaga-lembaga lain kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Bahkan kita deskresi nanti bahwa kepentingan migas adalah kepentingan publik yang bisa kita gunakan undang-undang nomor 2 tahun 2012," ujarnya, Senin (28/1.
Menurut Sofyan dalam undang - undang nomor 2 tahun 2012 disebutkan bahwa pengadaan tanah dijamin untuk digunakan sebagai kepentingan umum. Hanya saja sejauh ini sebagai listing dan untuk SKK Migas belum tercantum sebagai penggunaan publik. "Intinya dalam undang-undang nomor 2 sudah di list yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kita tau migas sangat penting seperti infrastruktur," ujarnya.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman menambahkan, bahwa dalam usaha mencapai target tersebut, SKK Migas melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di seluruh penjuru Indonesia. "Lebih dari 60% kegiatan tersebut dilakukan di daratan, dan sebagaimana kita ketahui setiap kegiatan yang dilakukan di darat pasti membutuhkan tanah," ujar Atok.
Atok menjelaskan, bahwa peran dan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sangat esensial bagi industri hulu migas. "Kami membutuhkan asistensi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyelesaian permasalahan aset tanah dan tumpang tindih lahan, serta kesesuaian tata ruang agar kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan" ungkapnya.
Dalam setahun SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun 2019 ini, SKK Migas berencana melakukan 13 pengadaan tanah skala besar. Tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Selaim itu, beberapa di antara proyek-proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News