Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta terus lakukan upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan dibukanya basecamp PTSL di 13 titik di wilayah Jakarta selama 24 jam.
“Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang sibuk pada siang hari dan hanya bisa mengurusnya di malam hari, jadi basecamp akan dibuka selama 24 jam. Sekarang tinggal masyarakatnya yang berkewajiban memasang tanda batas/patok dan menyiapkan surat-surat demi kelancaran mendaftarkan tanah,” ujar Jaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Rabu (23/1).
Jaya menambahkan total bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta yang belum terdaftarkan ada sekitar 243.000 bidang. Dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui APBN dan APBD, diharapkan Jakarta menjadi kota lengkap tahun 2019.
Menilik kondisi di Jakarta saat ini, banyak masyarakat punya surat atau sertifikat tanah tapi sebenarnya tidak punya tanah, hal itu disebabkan karena tanah kosong yang tidak dirawat dan dijaga sehingga diakui oleh banyak pihak. “Untuk itu, kepada warga Jakarta tolong tanahnya dijaga dan diamankan, terutama tanah yang masih kosong, untuk dipagar atau diberi patok,” ujar Asnaedi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sebelumnya, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan agar seluruh tanah di Jakarta akan memiliki sertifikat. “Diharapkan tahun ini seluruh tanah di Jakarta akan selesai disertifikatkan, kecuali bagi tanah yang masih sengketa, maka selesaikan terlebih dahulu sengketanya, atau yang masih bermasalah maka belum bisa diterbitkan,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/BPN dalam keterangan resmi, Rabu (23/1).
Hal tersebut ia nyatakan usai menyerahkan 226 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan Pejagalan, baru-baru ini. Sertifikat tanah langsung diserahkan kepada sepuluh orang perwakilan masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sofyan A. Djalil juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang sudah punya sertifikat untuk dijaga baik-baik. “Jangan sampai sertifikat ini hilang karena dilelang tanahnya, karena sertifikat bisa diturunkan ke ahli waris dan juga bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank yang gunanya bisa memberikan manfaat untuk permodalan usaha,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News