kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Soal Priyo, Golkar serahkan pada proses hukum


Selasa, 29 Januari 2013 / 16:02 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja di gerai perlengkapan olahraga Sports Station di Mal WTC Matahari, Serpong, Banten, Selasa (20/10).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Golongan Karya (Golkar) menyerahkan dugaan pemberian fee kepada Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso kepada proses hukum. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

"Kalau sudah benar-benar divonis dinyatakan bersalah baru ada tindakan. Tidak ada ditutup-tutupi, biasanya kami juga memberikan bantuan hukum yang diperlukan untuk bersangkutan," ujarnya, Selasa (29/1).

Sebagai informasi saja, Senin (28/1) lalu, dalam sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan peralatan laboratorium komputer di Kementerian Agama terungkap Priyo mendapat imbalan sebesar 3,5% dari proyek senilai Rp 22 miliar. Pengacara terdakwa Dendy Prasetya, Erman Umar mengaku kliennya pernah membicarakan pemberian fee itu bersama pengusaha Fadh El Fouz.

Priyo sendiri membantah menerima fee tersebut. Dia mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung sendiri mengaku sudah mendengar pengakuan Priyo. Menurutnya, Priyo mengaku tidak terlibat dan membantah keras telah menerima sejumlah fee di proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×