kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Soal Priyo, Golkar serahkan pada proses hukum


Selasa, 29 Januari 2013 / 16:02 WIB
Soal Priyo, Golkar serahkan pada proses hukum
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja di gerai perlengkapan olahraga Sports Station di Mal WTC Matahari, Serpong, Banten, Selasa (20/10).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Golongan Karya (Golkar) menyerahkan dugaan pemberian fee kepada Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso kepada proses hukum. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

"Kalau sudah benar-benar divonis dinyatakan bersalah baru ada tindakan. Tidak ada ditutup-tutupi, biasanya kami juga memberikan bantuan hukum yang diperlukan untuk bersangkutan," ujarnya, Selasa (29/1).

Sebagai informasi saja, Senin (28/1) lalu, dalam sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan peralatan laboratorium komputer di Kementerian Agama terungkap Priyo mendapat imbalan sebesar 3,5% dari proyek senilai Rp 22 miliar. Pengacara terdakwa Dendy Prasetya, Erman Umar mengaku kliennya pernah membicarakan pemberian fee itu bersama pengusaha Fadh El Fouz.

Priyo sendiri membantah menerima fee tersebut. Dia mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung sendiri mengaku sudah mendengar pengakuan Priyo. Menurutnya, Priyo mengaku tidak terlibat dan membantah keras telah menerima sejumlah fee di proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×