Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) masih terus menggodok penyelesaian beleid pengaturan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Meski sempat ditargetkan selesai di akhir tahun ini, namun revisi aturan ini dipastikan molor dari target yang ada.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemnag, Arfi Hatim mengatakan revisi PMA tersebut dimungkinkan untuk selesai pada Januari atawa Februari 2018. Menurutnya masih ada aturan baru yang perlu dikaji secara mendalam.
Dalam beleid yang tengah dibahas dengan berbagai pihak itu akan diatur perizinan, pelaksanaan akreditasi, standar pelayanan minimal hingga sanksi yang akan diberikan kepada penyelenggara umrah yang nakal.
Meski dalam PMA No.18/2015 telah diatur kewajiban pelayanan umrah, namun ia berujar beleid revisi akan mengatur secara detail pelayanan yang wajib diberikan kepada jemaah.
"Kita akan bikin rinci, misalnya hotel minimal harus bintang 3, manasik 1 kali,"kata Arfi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/12).
Selain itu juga akan ditentukan referensi harga untuk pemberangkatan umrah. Arfi bilang, pengaturan harga referensi penting guna menjaga profesionalisme dan memberikan kepastian untuk memberikan pelayanan.
Hal tersebut ia klaim sudah mendapatkan persetujuan dari para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Jadi Insya Allah referensi harganya 20 juta," paparnya.
Arfi berujar, Kemnag juga memastikan akan mengatur bank garansi bagi PPIU. Jika saat ini Rp 200 juta sebagai bank garansi, Kemnag akan segera menaikkan jaminan tersebut sebagai jaminan perlindungan pemberangkatan jemaah umrah.
"Hitungannya berapa (kenaikannya) masih jadi pembahasan mendalam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News