kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas biaya penyelenggaraan umrah Rp20 juta dikaji


Jumat, 22 Desember 2017 / 16:47 WIB
Batas biaya penyelenggaraan umrah Rp20 juta dikaji


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih mengkaji besaran batas bawah biaya penyelanggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Kemenag menargetkan, kajian tarif tersebut bisa segera dirampungkan sehingga berlaku mulai tahun depan.

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, biaya penyelenggaraan Rp 20 juta dinilai sebagai standar minimal penyelenggaraan umrah. Angka itu mencakup biaya tiket, transportasi, visa, paspor, hingga service charge.

Penetapan biaya minimal penyelenggaraan umrah dilakukan pemerintah untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara para penyelenggara jasa perjalanan umrah.

Sebab, "Ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar," kata Nizar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/12).

Nizar juga mengatakan, nantinya penyelenggara jasa perjalanan perjalanan umrah harus mengajukan komponen biaya-biaya tersebut ke Kemenag yang dilanjutkan oleh proses verifikasi. Termasuk jika ada harga-harga yang ditetapkan penyelenggaraan umrah, tetapi berada di bawah standar pemerintah.

"Seketika ada promo kami bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kami lihat komponen-komponennya. Kalau di bawah standar berarti tidak layak, berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan," tambah dia.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang ada, pemerintah tak segan memberikan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin penyelenggara jasa perjalanan umrah.

Meski begitu, Nizar mengaku batas minimal biaya penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta tersebut masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi jasa perjalanan umrah. Hasilnya, kemudian dipresentasikan kepada Menteri Agama.

"Kalau sudah presentasi ke Menteri Agama harga-harga itu, lalu baru diputuskan (dengan) menerbitkan peraturan Menteri Agama," ujar dia. Pihaknya menargetkan ketentuan ini bisa berlaku mulai awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×