kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenpera akan rehabilitasi rumah tak layak


Minggu, 23 September 2012 / 17:32 WIB
Kemenpera akan rehabilitasi rumah tak layak
ILUSTRASI. Sepeda Urban tampilan klasik, berikut daftar harga sepeda Polygon seri Zenith


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menyiapkan dana anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni pada tahun 2013. Kemenpera menargetkan akan merehabilitasi sebanyak 500.000 unit rumah tidak layak huni di berbagai daerah.

Jamil Anshori Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera menuturkan, program rehabilitasi rumah tak layak huni merupakan sebuah program yang sangat penting. “Saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total rumah tak layak huni di Indonesia mencapai angka 7,8 juta unit,” ungkapnya kepada Kontan akhir pekan ini.

Menurut Jamil, dari total rumah tak layak huni yang ada merupakan milik dari masyarakat miskin perkotaan, masyarakat miskin pedesaan, dan nelayan miskin. Atas dasar data ini Kemenpera menyatakan komitmen untuk melanjutkan program rehabilitasi rumah tak layak huni.

Jamil mengatakan, untuk merehabilitasi sebanyak 500.000 unit rumah tak layak huni tahun depan dibutuhkan dana sebesar Rp 5,8 triliun. Untuk tahun depan sendiri, Kemenpera telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) 2012 sebesar Rp 2,8 triliun.

Sedangkan, sisanya sebesar Rp 3 triliun akan berasal dari dana APBN-P 2013. “Dana yang disiapkan, untuk melakukan renovasi total satu unit rumah dengan biaya Rp 15 juta dan untuk peningkatan kualitas satu unit rumah sebesar Rp 7,5 juta,” ungkapnya.

Menurut Jamil, kendala yang akan dihadapi adalah kesiapan Bupati atau Walikota setiap daerah untuk melakukan verifikasi lapangan untuk jumlah permohonan bantuan rumah tak layak huni. Jamil mengatakan, Kemenpera tidak bisa melakukan transfer langsung ke penerima tanpa ada persetujuan atau data dari Pemda setempat.

Jami menuturkan, nantinya Kemenpera akan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima diwakili oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Nantinya penerima bantuan akan terdiri dari beberapa kelompok yang setiap kelompoknya terdiri dari 11 – 25 orang yang akan melakukan gotong royong rehabilitasi rumah agar lebih efisien,” ujarnya.

Jamil menjelaskan, rumah-rumah tak layak huni rata-rata tidak memiliki jamban, tidak ada listrik, dan fasilitas air bersih. Selain itu, lantai dari tanah langsung, atap mudah runtuh, serta pemilik tidak mampu secara finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×