kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?


Kamis, 26 November 2020 / 22:59 WIB
Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?
ILUSTRASI. Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan berbagai urgensi perlu adanya UU Cipta Kerja.

Menurutnya, salah satu pentingnya UU Cipta Kerja adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap.

Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi lainnya mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.

Baca Juga: Anggaran dana bagi hasil TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun

Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. "Dengan demikian diperkirakan ekonomi Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia," ujar Elen dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11).

Urgensi lainnya adalah untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini diperlukan mengingat saat ini Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.

UU Cipta Kerja pun diperlukan untuk menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi mengingat Indonesia memiliki banyak aturan dimana ini menghambat penciptaan lapangan kerja. "Saat ini menurut catatan kita, di Kementerian Hukum dan HAM, kita mengalami hyper regulation, tercatat 43.000 peraturan dimana 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan setingkat menteri, 4.000  peraturan setingkat LPNK dan hampir 16.000 peraturan pada tingkat daerah," jelas Elen.

UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektifitas birokrasi. Dengan demikian, layanan birokrasi menjadi lebih efisien dan pencegahan korupsi bisa dilakukan.

Tak hanya itu dia juga menyebut aturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Hal ini mengingat adanya kemudahan pendirian, perizinan dan pembiayaan. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, jumlah usaha Mikro dan Kecil mencapai 64,14 juta dari total UMKM sebanyak 64,19. Sementara, jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar 70,5 juta.

Baca Juga: Pengusaha sepakat UMP tahun 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja

Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini pun penting untuk meningkatkan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

Adapun,  saat ini pemerintah sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Penyusunan peraturan turunan ini pun dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait serta masyarakat luas.

Pemerintah pun gencar berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat atas aturan turunan. Dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini membahas sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selanjutnya: Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×