kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran dana bagi hasil TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun


Kamis, 26 November 2020 / 22:15 WIB
Anggaran dana bagi hasil TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengatakan salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah Transfer Dana Ke Daerah (TKDD). Pemerintah telah alokasikan anggaran untuk TKDD di tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalam perpres 72/2020. 

Sementara itu, di tahun 2021 anggaran untuk TKDD dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun dalam APBN 2021. Jumlah ini juga meningkat sekitar 4,1% dari tahun 2020. 

Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan TKDD tahun 2021 difokuskan untuk perbaikan kualitas belanja daerah. Ia mengatakan, tahun depan Indonesia masih akan menghadapi dampak pandemi Covid-19, untuk itu, anggaran ini difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat dan ekonomi kembali membaik. 

Baca Juga: Pilkada 2 pekan lagi, pemerintah minta pastikan penerapan protokol kesehatan

Bila di rinci, Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun. Jumlah ini juga mengalami kenaikan hingga 18,0% dibandingkan pagu pada Perpres 72/2020. 

“Ini memang ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya kenaikan pada DBH, salah satunya adalah harapan adanya perbaikan dari harga ICP sehingga berpengaruh pada penerimaan migas tahun depan,” ujar Ardiyanto dalam konferensi secara daring, Kamis (26/11). 

Sehingga ada dua kebijakan penggunaan DBH yang akan dilakukan tahun depan yakni DBH Sumber Daya Alam (SDA) dana reboisasi untuk provinsi yang masih tersisa sekitar Rp 3,3 triliun dan di kabupaten/kota tersisa Rp 1,4 triliun yang belum dipakai. “Kami mendorong agar ini segera digunakan mulai tahun depan karena batas akhirnya sampai tahun 2022,” ujarnya. 

Sementara untuk kebijakan penggunaan DBH Pajak dengan pembagian penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10% secara merata ke seluruh kabupaten/kota maka akan menambah cakupan DBH PBB di sektor lain seperti PBB perikanan dan PBB atas kabel bawah laut. 

Baca Juga: Capital inflow diprediksi akan semakin deras di Desember 2020, ini pemicunya

Tahun 2021, Kementerian Keuangan mencatat postur pada APBN 2021 untuk DBH pajak adalah sebesar Rp 46.326,2 miliar dan DBH SDA sebesar Rp 35.635,5 miliar. 

Kemenkeu berharap dengan kenaikan maupun penurunan alokasi DBH tahun 2021 maka akan adanya kenaikan permintaan yang besar dari energi sehingga dapat mendorong kenaikan ICP. 

Selanjutnya: Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini tugas baru BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×