kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan


Kamis, 26 November 2020 / 17:29 WIB
Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sederet tugas baru untuk Bank Indonesia (BI). Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pemerintah menyebut tugas baru ini dalam rangka stabilitas sektor keuangan. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.  

Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id menata ulang kewenangan bank sentral. Pertama, tidak hanya memelihara kestablian sistem keuangan dan nilai tukar rupiah, BI juga bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan tenaga kerja. 

Kedua, kewenangan penetapan kebijakan makroprudensial perbankan sesuai hasil kesepakatan perumusan kebijakan makropudensial dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Baca Juga: Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini tugas baru BI

Ketiga, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, Bank Indonesia berwenang pula untuk membeli surat berharga negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana, mengatur divisi bagi penduduk, dan akses pendanaan korporasi melalui perbankan.  

Termasuk, berwenang melakukan pembelian/reserve repo SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk antisipasi likuiditas persoalan bank.

“Dalam rangka BI menggunakan kewenangannya untuk memberli SBN di pasar perdana sebagaimana dimaksud, tidak berlaku ketentuan mengenai larangan BI memberi SBN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam UU mengenai BI,” jelas Pasal 70 Ayat 3 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Sayangnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan bank sentral belum bisa memberikan komentar. Sejalan, Direktur Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman pun belum mau angka bicara. “Untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan no comment dulu,” ukata Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (26/11).

Baca Juga: Saat IHSG menguat, asing justru melego saham-saham ini Kamis (26/11)

Namun yang jelas, saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan beleid ini dilatarbelakangi oleh kondisi industri jasa keuangan yang makin kompleks.  



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×