Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencapai Rp 6,88 triliun selama periode 23 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Jumlah tersebut telah disalurkan kepada 11,47 juta penerima manfaat.
Jika dihitung, realisasi penyaluran tersebut baru mencapai 64,18% dari total anggaran BSU tahun 2025 yang dialokasikan dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun yang akan disalurkan pada 17,3 juta penerima manfaat untuk tahun 2025.
"Bantuan Subsidi Upah Kembali disalurkan sebagai bentuk dukungan nyara dari pemerintah di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis (10/7).
Baca Juga: Ada 3 Tahap, Inilah Tahapan Pencairan BSU 2025 Menurut Kemenaker
Lebih lanjut DJPb menyampaikan, bantuan ini dirancang untuk memastikan bahwa roda kehidupan para pekerja tetap berputar lancar, daya beli terjaga, dan semangat untuk terus berkarya tidak padam.
"Ini adalah salah satu bentuk investasi negara untuk sumber daya manusia unggul yang menjadi tulang punggung perekonomian. Mari manfaatkan dana ini dengan bijak untuk prioritas Utama, demi pemulihan ekonomi yang lebih kuat," lanjut DJPb.
Sebagai informasi, BSU 2025 merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk mendorong daya beli dan menggerakkan ekonomi. Masyarakat yang berhak menerima adalah pekerja WNI yang menerima upah/gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan QR Code Pospay untuk Mencairkan BSU 2025, Mudah!
Program BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
Serta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
BSU ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bagi ASN atau prajurit TNI dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Pos Indonesia Menyalurkan BSU ke 55.000 Pekerja di Palembang
Selanjutnya: BI Rajin Beli SBN Milik Perbankan, Risiko Jangka Panjang Mengintai
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News