kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenkeu Ubah Aturan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas


Senin, 04 Mei 2026 / 11:08 WIB
Kemenkeu Ubah Aturan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai restitusi atau pengembalian pajak, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai restitusi atau pengembalian pajak. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. 

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan. 

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel. 

Baca Juga: PMI April 2026 Turun ke 49,1, Sektor Manufaktur Masuk Zona Kontraksi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan. 

"Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

PMK 28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan wajib pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan. 

Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok wajib pajak. 

Pertama, wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu wajib pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Defisit APBN Awal 2026 Capai Rp 240 Triliun, Sinyal Tekanan Fiskal Kian Menguat

Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu. 

"Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel," tambah Inge. 

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK 28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×