kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

DJP Tunjuk Platform Tiket Online Viagogo Jadi Pemungut Pajak Digital


Rabu, 22 Oktober 2025 / 16:12 WIB
DJP Tunjuk Platform Tiket Online Viagogo Jadi Pemungut Pajak Digital
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satunya adalah platform penyedia tiket online seperti konser yakni Viagogo GMBH. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satunya adalah platform penyedia tiket online seperti konser yakni Viagogo GMBH, yang kini resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN digital di Indonesia pada September 2025.

Selain Viagogo, empat perusahaan lain juga ditunjuk pada September 2025, yakni Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Td., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Dengan penambahan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE hingga September 2025 mencapai 246 perusahaan.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun Hingga September 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 hingga Agustus 2025, PPN digital telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 32,94 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 7,6 triliun hingga 2025.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Februari 2026

Secara total, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencakup PPN PMSE, pajak fintech, pajak kripto, dan pajak SIPP yang telah mencapai Rp 42,53 triliun hingga September 2025.

Angka ini menegaskan peran vital pajak digital sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara di era transformasi digital.

"Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (22/10).

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Selanjutnya: Hermes Catat Sedikit Perbaikan Penjualan di China pada Kuartal III, Saham Turun 4%

Menarik Dibaca: Simak Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 23 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×