Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari seluruh transaksi digital asing di Indonesia seperti Netflix hingga Spotify.
Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti mengatakan, selama ini pemungutan PPN transaksi lintas negara masih belum optimal, karena pemerintah hanya mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
"Karena kalau kita menggantungkan ke PMSE luar negeri, ya kita hanya tidak bisa mengvalidasi. Kita hanya mengharapkan voluntary dari mereka, karena pelaporannya pun sangat sederhana," ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Usaha Digital per Agustus 2025
Melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara, pemerintah berharap pengawasan dan pemungutan PPN bisa dilakukan lebih efektif. Semua data transaksi akan semakin terintegrasi.
"Yang tadi yang luar negeri kemudian nantinya lewat PT Jalin, supaya mungkin lebih mudah pengawasannya. Datanya juga kita ada semua," katanya.
Kendati begitu, Melani menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap proses. Implementasinya pun membutuhkan sejumlah tahapan yang panjag.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.
Dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital. Lalu, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gaet Samsung Jadi Pemungut Pajak Digital
PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global.
Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif.
Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Reli Emas Catat Kondisi Teknis Ter-overbought dalam 40 Tahun
Menarik Dibaca: Waktu Terbaik Investasi Kripto, Cek Disini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News