Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital.
Bagaimana dengan Indonesia?
Mengingat beberapa waktu ini pemerintah mulai mengoptimalkan pemungutan pajak dari ekonomi digital.
Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan, skema pajak digital yang sedang dipersiapkan pemerintah berbeda dengan yang dimaksud oleh Trump.
"Sebenarnya apa yang mau diterapkan sama AS itu tidak ada dalam mekanisme kita," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Edi menjelaskan, pemerintah memang tengah mempersiapkan langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Namun, tidak semua aktivitas digital akan dikenakan pajak, dan kebijakan ini disusun secara hati-hati bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Memang kalau kita ada rencana menarik penerimaan dari digital, tapi kan tidak semua digital kemudian menjadi bagian dari subyek revenue (penerimaan)," ucapnya.
Baca Juga: Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
Lagipula, kata Edi, ancaman Trump tersebut masih bersifat wacana dan belum ada keputusan resmi mengenai penerapan tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital.
Terlebih, untuk menerapkan kebijakan tarif baru akan membutuhkan proses yang panjang sebelum benar-benar diterapkan.
"Mekanisme yang diterapkan oleh Presiden Trump sendiri itu juga belum ditetapkan seperti apa. Kan itu baru mengancam," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, Indonesia sangat terbuka mengenai pajak digital dan siap bekerja sama dengan negara lain untuk penerapannya.
"Kita sebenarnya untuk digital cukup sangat terbuka sekali. Bahkan di ASEAN pun 10 negara juga sepakat semua bagaimana perlakuan untuk ekonomi digital nanti," tutur Susi.
Sebelumnya, Trump kembali mengeluarkan ancaman terhadap negara-negara yang disebutnya melakukan tindakan diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS.
Trump memperingatkan akan menerapkan tarif tambahan dan pembatasan ekspor jika kebijakan tersebut tidak dicabut.
Baca Juga: Ada 7.000-an Aduan Pinjol, Cek Pindar Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
"Digital Taxes, Digital Services Legislation, dan Digital Markets Regulations semuanya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi Amerika," ujar Trump melalui Truth Social, Senin (25/8/2025).
Meski Trump tidak menyebutkan nama negara secara spesifik, namun pernyataan ini dinilai mengarah ke negara-negara Eropa dan beberapa pihak lain yang mengatur aktivitas dunia digital melalui regulasi baru.
Hal ini dinilai AS akan memberatkan perusahaan teknologi AS.
Tonton: Rupiah dan IHSG Amblas Imbas Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital, Ini Respons Pemerintah"
Selanjutnya: Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Diversifikasi Bisnis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News