Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Ini 6 poin utama mengenai revisi aturan penyaluran subsidi bunga UMKM
Andin mengatakan, dalam aturan terbaru ini dijelaskan bahwa pelaksanaan program merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan hanya diwakilkan oleh satu kementerian, satu unit kerja, atau bahkan hanya menjadi tanggung jawab satu orang Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, pengawalan program ini menjadi krusial dan perlu melibatkan banyak pihak terkait.
Adapun berbagai kebijakan yang diambil dalam penerapan program ini di lapangan, maupun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara keseluruhan, dilakukan melalui proses rapat kelompok kerja (Pokja) yang rutin diawasi oleh pimpinan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Ia menjelaskan, awalnya skema ini dimulai dari terlibatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyediakan data debitur kredit produktif, sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Proses ini dilakukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Hati-hati, burden sharing naikkan inflasi ke level tertinggi dalam lima tahun
Kemudian, di dalam aturan baru ini pemerintah juga memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Andin, BPKP memiliki peran untuk melakukan post-audit terhadap proses yang berjalan, serta melakukan pengawalan terhadap proses bisnis yang ada.
"Di dalam hal ditemukan tindakan yang mengarah ke fraud, maka peranan kejaksaan secara lebih lanjut dibutuhkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam rangka memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Andin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News