kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 poin utama mengenai revisi aturan penyaluran subsidi bunga UMKM


Minggu, 12 Juli 2020 / 20:07 WIB
Ini 6 poin utama mengenai revisi aturan penyaluran subsidi bunga UMKM
ILUSTRASI. Dana Pemulihan Untuk UMKM: Perajin batik tulis di workshop BAtik Tradisiku, Bogor, JAwa Barat, Rabu (8/7). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Pemerintah menyediakan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.

"Pertama, simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA)," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020

Ia menjelaskan, di dalam aturan baru ini penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Sebelumnya, penyaluran dilakukan dengan menggunakan VA debitur kemudian dipindahbukukan ke rekening penyalur.

Dengan kata lain, pemberian subsidi dilakukan langsung ke rekening penyalur dengan menggunakan daftar nominatif debitur dan pemberitahuan ke debitur atas haknya terhadap subsidi.

Kedua, adanya penggantian kriteria penyalur. Di dalam PMK ini, pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosedur PMK tidak lagi digunakan.

Pasalnya, penyalur yang tidak bersedia dapat menghambat tujuan dari pemberian subsidi yang ditujukan untuk manfaat debitur.

Ketiga, dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur. Yustinus memaparkan, penyalur dapat melakukan penagihan setelah bukti pembebanan subsidi atas kewajiban debitur disampaikan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Di dalam hal ini, maka penegasan pemenuhan kriteria debitur menjadi tanggung jawab penyalur.

Keempat, penambahan opsi mengenai penyampaian data debitur. Melalui aturan ini, pemerintah menambahkan opsi penyampaian data debitur koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), termasuk juga dengan tata caranya.

"Penambahan data debitur yang disampaikan oleh penyalur berupa data debitur tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan debitur dengan kewajiban restrukturisasi.

Kelima, adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi. Di dalam Pasal 9, pemerintah mempertegas pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Keenam, mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan. Di dalam hal ini, BPKP akan melakukan verifikasi terhadap debitur perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Baca Juga: Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Melalui PMK terbaru ini juga BPKP akan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi. Di dalam fungsi tersebut, BPKP juga berperan untuk melakukan post audit terhadap pelaksanaan subsidi bunga.

Sementara, kejaksaan berperan dalam menindaklanjuti temuan yang didapatkan dari pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pelibatan BPKP sebagai otoritas pengawas internal ini untuk memastikan tidak ada fraud, serta pelibatan kejaksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan korupsi," kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×