Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan insentif fiskal total sebesar Rp 8 triliun untuk daerah yang berprestasi. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya dengan total Rp 4 triliun sesuai aturan Perpres 130 tahun 2022 dan PMK 208 tahun 2022.
“Insentif fiskal secara total tahun ini adalah Rp 8 triliun, kami membagi menjadi dua bagian yang pertama Rp 4 triliun kita bayarkan untuk kinerja tahun sebelumnya. Karena 2022 kan selesainya Desember. Maka di tahun 2023 ini untuk memberi penghargaan dari tahun yang sudah selesai, yang mana pemda di seluruh daerah memberikan prestasi,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I Tahun 2023, Senin (31/7).
Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Insentif Rp 330 Miliar ke 33 Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi
Dari total insentif tersebut kemudian akan dibagi menjadi Rp 3 triliun untuk kategori daerah yang diasingkan dengan baik, dan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang tertinggal dengan baik.
Kriteria yang dipilih salah satunya berupa kinerja dalam menyejahterakan masyarakat, seperti menurunkan misi, penurunan tingkat respons, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Ini juga sebagai dedikasi bagi daerah yang tertinggal agar mampu mengejar ketertinggalannya. Karena kalau tadi di sini ada daerah yang juara, seperti Banyuwangi ini langganan terus, nah ini kalau disamakan dengan daerah tertinggal ya yang tertinggal nggak ngejer terus,” jelasnya.
Kategori kedua sebesar Rp 4 triliun diberikan ke daerah atas kinerja tahun berjalan sesuai dengan PMK nomor 67 tahun 2023. Kategori ini terbagi menjadi dua, yakni insentif yang diberikan Rp 1 triliun ke daerah yang berhasil melakukan pengendalian inflasi yang ditembakkan dalam waktu 3 periode.
Selanjutnya Rp 3 triliun diberikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kriteria penghargaan ini yakni berhasil menurunkan angka stunting, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan investasi dan percepatan belanja daerah.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Belanja Produk Dalam Negeri
Untuk diketahui, hari ini Senin (31/7) Kemenkeu memberikan penghargaan bagi pemda yang berhasil mengelola inflasi di daerahnya.
Total anggaran yang diberikan untuk periode pertama ini sebesar Rp 330 miliar yang diberikan kepada 3 Provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten. Berikut daftar daerah yang mendapatkan insentif.
1. Kab. Aceh Barat Rp 9,5 miliar
2. Kab. Aceh Besar Rp 9,5 miliar
3. Kab. Aceh Selatan Rp 9,5 miliar
4. Kota Langsa Rp 10,8 miliar
5. Kab. Gayo Lues Rp 9,5 miliar
6. Kota Gunungsitoli Rp 8,9 miliar
7. Kota Payakumbuh Rp 9,1 miliar
8. Kab. Indragiri Hilir Rp 9,4 miliar
9. Kota Dumai Rp 10,3 miliar
10. Kab. Bungo Rp 9,5 miliar
11. Kab. Merangin Rp 10,8 miliar
12. Kab. Banyuasin Rp 9,4 miliar
13. Kab. Ogan Ilir Rp 9,5 miliar
14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9,6 miliar
15. Provinsi DKI Jakarta Rp 11,6 miliar
16. Kab. Bekasi Rp 10 miliar
17. Kab. Garut Rp 10,6 miliar
18. Kab. Pangandaran Rp 11 miliar
19. Kab. Jepara Rp 9,6 miliar
20. Kab. Sleman Rp 10 miliar
21. Kab. Banyuwangi Rp 12,2 miliar
22. Kab. Sintang Rp 9,5 miliar
23. Kab. Kayong Utara Rp 9,9 miliar
24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 9,3 miliar
25. Kab. Sukamara Rp 10 miliar
26. Kota Bitung Rp 11,6 miliar
27. Kab. Minahasa Selatan Rp 9,9 miliar
28. Kab. Halmahera Timur Rp 10,2 miliar
29. Kab. Halmahera Selatan Rp 9,4 miliar
30. Kota Serang Rp 9 miliar
31. Kab. Bangka Tengah Rp 10,3 miliar
32. Provinsi Gorontalo Rp 8,9 miliar
33. Kab. Pohuwato Rp 9,8 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News