kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Kemenkeu Siapkan Dana Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Pemda Berprestasi, Cek Kriterianya


Senin, 31 Juli 2023 / 15:33 WIB
Kemenkeu Siapkan Dana Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Pemda Berprestasi, Cek Kriterianya
ILUSTRASI. Kemenkeu Siapkan Dana Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Pemda Berprestasi, Cek Kriterianya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan insentif fiskal total sebesar Rp 8 triliun untuk daerah yang berprestasi. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya dengan total Rp 4 triliun sesuai aturan Perpres 130 tahun 2022 dan PMK 208 tahun 2022.

“Insentif fiskal secara total tahun ini adalah Rp 8 triliun, kami membagi menjadi dua bagian yang pertama Rp 4 triliun kita bayarkan untuk kinerja tahun sebelumnya. Karena 2022 kan selesainya Desember. Maka di tahun 2023 ini untuk memberi penghargaan dari tahun yang sudah selesai, yang mana pemda di seluruh daerah memberikan prestasi,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I Tahun 2023, Senin (31/7).

Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Insentif Rp 330 Miliar ke 33 Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

Dari total insentif tersebut kemudian akan dibagi menjadi Rp 3 triliun untuk kategori daerah yang diasingkan dengan baik, dan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang tertinggal dengan baik.

Kriteria yang dipilih salah satunya berupa kinerja dalam menyejahterakan masyarakat, seperti menurunkan misi, penurunan tingkat respons, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Ini juga sebagai dedikasi bagi daerah yang tertinggal agar mampu mengejar ketertinggalannya. Karena kalau tadi di sini ada daerah yang juara, seperti Banyuwangi ini langganan terus, nah ini kalau disamakan dengan daerah tertinggal ya yang tertinggal nggak ngejer terus,” jelasnya.

Kategori kedua sebesar Rp 4 triliun diberikan ke daerah atas kinerja tahun berjalan sesuai dengan PMK nomor 67 tahun 2023. Kategori ini terbagi menjadi dua, yakni insentif yang diberikan Rp 1 triliun ke daerah yang berhasil melakukan pengendalian inflasi yang ditembakkan dalam waktu 3 periode.

Selanjutnya Rp 3 triliun diberikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kriteria penghargaan ini yakni berhasil menurunkan angka stunting, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan investasi dan percepatan belanja daerah.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Belanja Produk Dalam Negeri

Untuk diketahui, hari ini Senin (31/7) Kemenkeu memberikan penghargaan bagi pemda yang berhasil mengelola inflasi di daerahnya. 

Total anggaran yang diberikan untuk periode pertama ini sebesar Rp 330 miliar yang diberikan kepada 3 Provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten. Berikut daftar daerah yang mendapatkan insentif.

1. Kab. Aceh Barat Rp 9,5 miliar

2. Kab. Aceh Besar Rp 9,5 miliar

3. Kab. Aceh Selatan Rp 9,5 miliar

4. Kota Langsa Rp 10,8 miliar

5. Kab. Gayo Lues Rp 9,5 miliar

6. Kota Gunungsitoli Rp 8,9 miliar

7. Kota Payakumbuh Rp 9,1 miliar

8. Kab. Indragiri Hilir Rp 9,4 miliar 

9. Kota Dumai Rp 10,3 miliar

10. Kab. Bungo Rp 9,5 miliar

11. Kab. Merangin Rp 10,8 miliar 

12. Kab. Banyuasin Rp 9,4 miliar 

13. Kab. Ogan Ilir Rp 9,5 miliar

14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9,6 miliar 

15. Provinsi DKI Jakarta Rp 11,6 miliar 

16. Kab. Bekasi Rp 10 miliar

17. Kab. Garut Rp 10,6 miliar

18. Kab. Pangandaran Rp 11 miliar

19. Kab. Jepara Rp 9,6 miliar

20. Kab. Sleman Rp 10 miliar 

21. Kab. Banyuwangi Rp 12,2 miliar 

22. Kab. Sintang Rp 9,5 miliar

23. Kab. Kayong Utara Rp 9,9 miliar

24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 9,3 miliar

25. Kab. Sukamara Rp 10 miliar 

26. Kota Bitung Rp 11,6 miliar

27. Kab. Minahasa Selatan Rp 9,9 miliar 

28. Kab. Halmahera Timur Rp 10,2 miliar

29. Kab. Halmahera Selatan Rp 9,4 miliar

30. Kota Serang Rp 9 miliar

31. Kab. Bangka Tengah Rp 10,3 miliar

32. Provinsi Gorontalo Rp 8,9 miliar

33. Kab. Pohuwato Rp 9,8 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×