kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemenkeu Sudah Transfer Rp 58,19 Triliun ke Daerah pada Januari 2023


Kamis, 23 Februari 2023 / 15:20 WIB
Kemenkeu Sudah Transfer Rp 58,19 Triliun ke Daerah pada Januari 2023
Menkeu Sri Mulyani. Kemenkeu Sudah Transfer Rp 58,19 Triliun ke Daerah pada Januari 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 58,19 triliun pada Januari 2023. Realisasi TKD tersebut naik 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, TKD tersebut didominasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang realisasinya Rp 47,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang realisasinya mencapai Rp 10,8 triliun, kemudian dana desa yang realisasinya baru 0,5%.

Sedangkan realisasi pos lainnya belum dilakukan transfer karena belum masuk jadwal penyaluran.

Adapun jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, realisasi DAU pada periode laporan turun 6% atau Rp 50,4 triliun pada Januari 2022.

Baca Juga: Polemik Dana Bagi Hasil, Kemendagri Akan Pertemukan Bupati Meranti dan Kemenkeu

Sedangkan realisasi DBH pada periode laporan meningkat 6,01% dari Januari 2022 yang sebesar Rp 54,2 triliun.

“Meskipun, DAU tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun 2022 karena penyaluran DAU sekarang dikaitkan dengan berbagai persyaratan untuk belanja-belanja yang merupakan prioritas untuk masyarakat,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (22/2).

Sri Mulyani mengatakan, penggunaan DAU saat ini diatur lebih spesifik, sebab ada yang tidak ditentukan penggunaannya dan ada yang ditentukan penggunaannya. 

Di antaranya, untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan kelurahan. Sebelumnya penyaluran DAU diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Sekarang pemerintah pusat meminta supaya pemerintah daerah komitmen terhadap bidang pendidikan, kesehatan, untuk pekerja umum, serta pembayaran kepada tenaga PPPK dan kelurahan harus jadi perhatian dan diprioritaskan dalam penggunaan DAU-nya,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Rp 396 Triliun untuk Dana Alokasi Umum pada 2023

Dengan komitmen tersebut, diharapkan tidak ada lagi pembayaran gaji PPPK yang terlambat di daerah karena sudah ditetapkan alokasinya. Hal ini dimaksud untuk meningkatkan perhatian pemerintah karena hampir sepertiga belanja negara untuk daerah.

Penyaluran DAU sendiri ditentukan penggunaannya dengan memperhatikan, laporan rencana anggaran per bidang DAU kelurahan, Pendidikan, dan kesehatan. Kemudian, laporan pembayaran gaji PPPK yang diangkat pada tahun 2023 untuk DAU bidang penggajian formasi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×