kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.678   -52,00   -0,31%
  • IDX 8.136   36,74   0,45%
  • KOMPAS100 1.123   0,37   0,03%
  • LQ45 804   1,12   0,14%
  • ISSI 282   0,21   0,07%
  • IDX30 422   0,71   0,17%
  • IDXHIDIV20 479   -1,31   -0,27%
  • IDX80 124   0,66   0,54%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 132   -0,32   -0,24%

Kemenkeu Semakin Tegas Kejar Penunggak Pajak


Senin, 29 September 2025 / 09:46 WIB
Kemenkeu Semakin Tegas Kejar Penunggak Pajak
Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat penegakan hukum perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat penegakan hukum perpajakan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah mengejar 200 penunggak pajak terbesar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran atau mengangsur dengan total Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, Jumat (26/9/2025). 

Baca Juga: Pemerintah Ultimatum 200 Wajib Pajak Besar, Tunggakan Rp 60 Triliun Harus Lunas

Ia menegaskan, sisanya juga akan diminta memenuhi kewajiban. Menurutnya, sebagian besar kasus melibatkan perusahaan, sementara penunggak pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

“Alasannya sederhana, skala kewajiban besar umumnya berasal dari aktivitas korporasi,” ujarnya.

Di sisi lain, NEXT Indonesia Center menilai upaya ini harus diimbangi dengan penindakan terhadap praktik curang pengusaha, khususnya dalam perdagangan internasional. 

Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyebut kebijakan Kemenkeu merupakan sinyal positif, namun pelaksanaannya harus konsisten dan adil.

Sandy mengingatkan, potensi kebocoran penerimaan negara lebih besar berasal dari praktik manipulasi pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada Bos Besar Nunggak Pajak dengan Nilai Jumbo

Berdasarkan analisis NEXT Indonesia terhadap data ekspor-impor 2014–2023, nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra mencapai US$ 654,5 miliar, sedangkan dari sisi impor mencapai US$ 720 miliar.

Dengan demikian, total potensi misinvoicing pada periode tersebut menembus US$ 1.374,5 miliar. Angka itu setara dengan dana gelap sekitar Rp 2.200 triliun per tahun yang lolos dari bea dan pajak. 

“Ini indikasi keuntungan yang seharusnya masuk ke kas negara,” tegas Sandy.

Selanjutnya: Emiten Energi Ekspansi di Ladang Panas Bumi, Begini Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: IHSG Menguat 0,4% Pagi Ini, Saham Big Caps Cenderung Menguat (29/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×