Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan kembali dana bencana on call sebesar Rp 500 miliar. Dana bencana on call adalah dana penanggulangan bencana yang bisa diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, dana bencana Rp 500 miliar ini sejatinya sudah diminta oleh BNPB sejak minggu lalu. Namun karena masih ada proses administrasi, sehingga belum bisa dicairkan. Setelah proses tersebut selesai, baru bisa dicairkan.
Menurut Askolani, dana bencana yang diajukan oleh BNPB ini adalah dana yang kedua yang diminta. Sebelumnya BNPB sudah meminta dana Rp 200 miliar dan telah dicairkan Kemenkeu.
Sayangnya Askolani mengaku tidak tahu akan digunakan untuk apa saja dana tersebut. "BNPB yang tahu prioritasnya," ujar Askolani, Selasa (18/2).
Sekedar gambaran, dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan bencana sebesar Rp 3 triliun. Dana ini terbagi dua bagian yaitu Rp 1,5 triliun untuk dana cadangan dan Rp 1,5 triliun untuk dana on call. Dana bencana Rp 3 triliun ini sendiri berada di luar alokasi anggaran BNPB di dalam APBN.
Adapun total realisasi bantuan sosial per Januari 2014 mencapai Rp 5,6 triliun. Rinciannya, Kementerian Pertanian Rp 2,6 miliar, Kementerian Sosial Rp 6,2 miliar, Kementerian Kesehatan Rp 1,6 triliun untuk jaminan kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp 3,9 triliun untuk program Bantuan Operasional Siswa (BOS).
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan peruntukan program BOS yang besar di awal tahun tidak berkaitan dengan banyaknya bencana yang terjadi sekarang ini. "Tergantung siklusnya kapan dicairkan," tandas Chatib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News