Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk menangani berbagaibencana yang terjadi di Indonesia, termasuk bencana banjir. Dalam APBN dana memang bencana sudah dianggarkan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan dana bencana Rp 50 miliar yang sudah dicairkan Kemenkeu adalah dana bencana on call. Yang dimaksud dana bencana on call adalah danapenanggulangan bencana yang bisa ditarik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah segitu dana yang kita cairkan," ujar Marwanto, Rabu (29/1). Pemerintah sendiri dalam APBN 2014 telah menganggarkan dana bencana sebesar Rp 3triliun.
Dana ini terdiri dari dua bagian yaitu Rp 1,5 triliun untuk danacadangan dan Rp 1,5 triliun untuk dana on call.
Dirjen Anggaran KemenkeuAskolani menjelaskan BNBP secara total meminta pencairan dana Rp 200miliar. Namun, Kemenkeu tidak mengizinkannya untuk dicairkan sekaligus.
Nanti bulan Februari dan Maret akan dicairkan lagi dana bencana on call sesuai yang diinginkan BNBP.
Mengenai penambahan alokasi dana bencana,Askolani menuturkan bisa saja lebih dari Rp 3 triliun. Namun penambahan ini harus dibuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.
Itu pun kalau APBN-P jadidiajukan Menteri Keuangan. "Dana bencana kita pun harus sesuaikebutuhan," tandas Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News