Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
Kepala Pusat Data Info dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nurgroho, mengatakan sejak empat bulan terakhir bantuan yang diterima untuk penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung mencapai Rp 42.911.505.988.
Sutopo dalam konfrensi persnya di kantor BNPB, Jakarta Pusat, Minggu (02/02/2014), mengatakan bantuan tersebut terdiri dari Rp 15.264.081 bantuan untuk logistik dan peralatan, Rp 27.647.424.500 dana siap pakai BNPB, Rp 3.649.938,900 dari Kementerian Sosial, Rp 1.802.049.872 dari Kementerian Kesehatan dan Rp 1.000.000.000 dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain itu ada juga bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara sebesar, Rp 2.122.479.000, Kodim 0205 sebesar Rp 3.802.244.000, Pemerintah Kabupaten Karo sebesar Rp 1.030.000.000, dan BPBD kabupaten Langkat sebesar Rp 231.000.000.
Sutopo menambahkan untuk kebutuhan pendidikan sudah disiapkan juga sekitar Rp 4,6 miliar untuk seragam sekolah, peralatan sekolah, tenda belajar, program trauma healing hingga beasiswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban akan mendapatkan Rp 1 juta pertahunnya. Sedangkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp 1,5 juta pertahun, untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapatkan Rp 2 juta pertahun.
"Untuk perguruan tinggi mendapatkan Rp 2,1 juta persemesternya. Dari Universitas Sumatera Utara (USU) juga telah memberikan keringanan uang semester bagi mahasiswanya yang terkena musibah," ujarnya.
Untuk membangun pertanian di Kabupaten Karo yang hancur karena erupsi Gunung Sinabung, pemerintah juga berencana memberikan bantuan berupa Hand Tractor, Cultivator, dan pompa air. Barang-barang tersebut kata Sutopo telah diberikan ke pemerintah kabupaten Karo.
Pemerintah juga membantu menyediakan bibit jeruk untuk ladang seluas 27 hektar, bibit kopi untuk ladang seluas 65 hektar, bibit jagung sebanyak 16 ton, 1500 ekor ayam dan 800 ekor sapi.
"Untuk Jeruk tendernya selesai April, sedangkan jagung tendernya selesai pada bulan Maret," ujarnya.
Sutopo menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membantu nasabah bank yang menjadi korban bencana, antara lain pemberian keringanan pembayaran kredit, dengan jangka maksimal 3 tahun. Selain itu tidak ada kebijakan pemutihan kredit atau hutang.
"Masyarakat terdampak diminta menghunungi bank masing-masing untuk paket keringanan," katanya. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News