kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN


Jumat, 07 Agustus 2020 / 07:40 WIB
Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Otoritas fiskal juga menegaskan, produk pertanian merupakan barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.

“Kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya sektor formal makin besar share dalam perekonomian dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan dengan sektor informal,” ujar Febrio.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan untuk sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi mulai dari usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

“Ini sedang kami pikirkan kolaborasi kan. Yuk cari cara pemajakan lebih efisien coverage lebih luas dan masuk ke dalam sistem administrasi pajak,” kata Suryo dalam kesempatan yang sama, Kamis (6/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×