Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Otoritas fiskal juga menegaskan, produk pertanian merupakan barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.
“Kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya sektor formal makin besar share dalam perekonomian dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan dengan sektor informal,” ujar Febrio.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan untuk sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi mulai dari usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.
“Ini sedang kami pikirkan kolaborasi kan. Yuk cari cara pemajakan lebih efisien coverage lebih luas dan masuk ke dalam sistem administrasi pajak,” kata Suryo dalam kesempatan yang sama, Kamis (6/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News