kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN


Jumat, 07 Agustus 2020 / 07:40 WIB
Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Cara ini ditujukan untuk sektor ritel dan barang bekas.

Adapun, rencana ini merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan di tahun ini yang telah tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019. Terkait payung hukumnya, Kemenkeu pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.

Kepala Badan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) KemenKeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhanaan perlakuan PPN ini untuk meningkatkan basis tax rasio yang saat ini masih rendah. Kendati begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci rencana tersebut, sebab masih dalam tahap pembahasan.  

Baca Juga: Cara Kemenkeu memperluas basis pajak ke sektor pertanian

“Calon sektor atau produk yang disederhanakan PPN ada beberapa yang sedang dikerjakan untuk barang bekas sedang kita siapkan PMK. Kemudian PPN nilai lain untuk barang daur ulang kaya kertas plastik besi bekas sedang kami siapkan juga arahnya kesana,” kata Febrio dalam Konferensi Pers via daring, Kamis (6/8). 

Kendati demikian, sektor pertanian yang juga masuk dalam fokus kebijakan perpajakan 2020, sudah terlebih dahulu diimplementasikan. Ketentuannya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Baran Hasil Pertanian Tertentu.

Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Juli 2020. Isinya, Kemenkeu mengatur, dalam PMK 89/2020 disebutkan bahwa petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni 10% dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.

Adapun berbagai  barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu. 

Otoritas fiskal juga menegaskan, produk pertanian merupakan barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.

“Kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya sektor formal makin besar share dalam perekonomian dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan dengan sektor informal,” ujar Febrio.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan untuk sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi mulai dari usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

“Ini sedang kami pikirkan kolaborasi kan. Yuk cari cara pemajakan lebih efisien coverage lebih luas dan masuk ke dalam sistem administrasi pajak,” kata Suryo dalam kesempatan yang sama, Kamis (6/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×