kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.930   60,00   0,34%
  • IDX 5.711   -110,07   -1,89%
  • KOMPAS100 738   -13,77   -1,83%
  • LQ45 563   -10,40   -1,82%
  • ISSI 198   -3,35   -1,66%
  • IDX30 319   -5,85   -1,80%
  • IDXHIDIV20 393   -7,77   -1,94%
  • IDX80 84   -1,60   -1,88%
  • IDXV30 107   -1,43   -1,32%
  • IDXQ30 103   -1,88   -1,79%

Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak, Akses Dipersempit dan Batas Nilai Dipangkas


Senin, 04 Mei 2026 / 21:47 WIB
Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak, Akses Dipersempit dan Batas Nilai Dipangkas
ILUSTRASI. Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Kontan). Pemerintah merombak aturan restitusi pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Di tengah kritik tersebut, pemerintah menegaskan arah kebijakan ini adalah memperkuat akurasi dan pengawasan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memberi sinyal pengetatan serius di internal dengan menindak pejabat yang dinilai tidak mengendalikan pencairan restitusi secara tepat. 

Ia mengaku telah menginvestigasi pejabat terkait lonjakan restitusi dan akan mencopot dua di antaranya. "Saya tidak main-main, ada dua yang akan saya copot," tegasnya.

Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara proyeksi dan realisasi restitusi yang sempat melonjak jauh dari perkiraan. 

Baca Juga: Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak, Khususnya dari Sektor SDA

Pemerintah ingin memastikan ke depan tidak ada lagi kesalahan data yang berujung pada kebijakan yang meleset.

Secara keseluruhan, PMK 28/2026 menandai perubahan arah kebijakan restitusi: dari sebelumnya cenderung ekspansif menjadi lebih selektif dan berbasis pengendalian risiko. 

Tujuannya jelas, yakni memastikan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, dunia usaha kini dihadapkan pada tantangan baru berupa pengetatan akses dan potensi tekanan terhadap arus kas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU

[X]
×