Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Di tengah kritik tersebut, pemerintah menegaskan arah kebijakan ini adalah memperkuat akurasi dan pengawasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memberi sinyal pengetatan serius di internal dengan menindak pejabat yang dinilai tidak mengendalikan pencairan restitusi secara tepat.
Ia mengaku telah menginvestigasi pejabat terkait lonjakan restitusi dan akan mencopot dua di antaranya. "Saya tidak main-main, ada dua yang akan saya copot," tegasnya.
Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara proyeksi dan realisasi restitusi yang sempat melonjak jauh dari perkiraan.
Baca Juga: Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak, Khususnya dari Sektor SDA
Pemerintah ingin memastikan ke depan tidak ada lagi kesalahan data yang berujung pada kebijakan yang meleset.
Secara keseluruhan, PMK 28/2026 menandai perubahan arah kebijakan restitusi: dari sebelumnya cenderung ekspansif menjadi lebih selektif dan berbasis pengendalian risiko.
Tujuannya jelas, yakni memastikan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, dunia usaha kini dihadapkan pada tantangan baru berupa pengetatan akses dan potensi tekanan terhadap arus kas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













