Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pentingnya pembenahan dalam pengelolaan restitusi pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penerimaan negara.
Ia menjelaskan, di tengah kinerja penerimaan pajak yang mulai membaik seiring dengan kondisi ekonomi yang lebih kuat, pemerintah tetap melihat adanya ruang perbaikan, khususnya pada sisi restitusi.
Kendati begitu, ia menyoroti besarnya nilai restitusi pajak pada tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 360 triliun. Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan yang memadai terkait perkembangan restitusi dari waktu ke waktu, sehingga kini mulai dilakukan pemantauan lebih ketat.
Ia bahkan mengindikasikan adanya potensi kebocoran dalam proses tersebut.
Baca Juga: Waspadai Restitusi Jumbo, DJP Siapkan Audit Berlapis untuk Wajib Pajak
"Dan laporan ke saya gak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk periode 2020 hingga 2025.
Audit internal difokuskan pada tahun 2025, sementara pemeriksaan eksternal melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020–2025.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Restitusi Pajak Jumbo, Wajib Pajak Bakal Diaudit
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperketat mekanisme pencairan restitusi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan pencairan restitusi, melainkan memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian pajak tersebut.
"Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahnnya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tau. Jadi sekarang kita perketat," katanya.
Purbaya juga menyinggung praktik yang dinilai tidak tepat, seperti pada sektor batu bara, di mana terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam perhitungan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menyebut nilai yang dikeluarkan negara bisa mencapai Rp 25 triliun dalam skema tersebut.
Menurutnya, secara prinsip, restitusi PPN seharusnya diberikan hanya jika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Jika negara justru membayar lebih besar dari yang seharusnya, maka hal tersebut merugikan keuangan negara.
"Filosofi kan gak begitu. Harusnya kan kalau PPN lebih dibalikin kan. Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi habis. Itu akan kita beresin sekarang," imbuh Purbaya.
Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan tidak segan menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan mekanisme restitusi, baik dari kalangan internal maupun eksternal.
"Kita pelajaran restitusi itu, kalau yang main-main nanti kita kurangin lah. Kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Sektor Ini Diramal Jadi Prioritas Audit Restitusi Pajak oleh Menkeu Purbaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












