kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.764.000   -15.000   -0,84%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% pada 2025


Sabtu, 22 Maret 2025 / 13:24 WIB
Kemenkeu Pastikan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% pada 2025
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% diperpanjang di 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% akan diperpanjang pada 2025.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, belum memberikan keterangan saat ditanya mengenai kepastian kebijakan ini pada Kamis (13/3). 

Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

“Kita lihat nanti,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan.

Namun, pada Sabtu (15/3), Febrio memberikan penjelasan tertulis yang menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan tarif PPh Final UMKM 0,5% pada 2025 sembari menunggu regulasi resminya diterbitkan. 

“Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berakhir pada 2024 akan diperpanjang pada 2025 ini sambil menunggu PP-nya terbit,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga: INDEF Dorong Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM 0,5%

Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Warren Buffett Manfaatkan Pelemahan Pasar, Perbesar Investasi di Jepang

Menarik Dibaca: 5 Alasan Tersembunyi Kenapa Gula Darah Tinggi yang Tidak Banyak Orang Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×