Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemnbayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah rampung awal Desember 2019.
Pagi ini, JUmat (22/11), Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun.
Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020
"Masih dalam proses untuk yang lainnya. Insya Alah akan diselesaikan sampai dengan awal Desember," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun.
Baca Juga: Bank DKI Bidik Nasabah Millenial Jakarta Dengan JakOne Mobile
Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah. Dengan pembayaran tahap pertama yang sudah dilakukan, Kemenkeu masih harus membayar Rp 4,87 triliun lagi.