Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sesuai ketentuan pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam beleid tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Ketentuan ini sekaligus mengubah perlakuan terhadap kendaraan listrik dibandingkan aturan sebelumnya.
Mobil listrik tak lagi otomatis bebas PKB
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (3) mencantumkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sebagai salah satu kategori yang dikecualikan. Namun, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi disebut secara eksplisit seperti dalam ketentuan sebelumnya.
Artinya, pemilik mobil atau motor listrik tidak bisa serta-merta menganggap kendaraannya bebas PKB hanya karena menggunakan tenaga listrik.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Insentif tersebut juga mencakup kendaraan listrik dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya serta kendaraan bermotor yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Karena pelaksanaannya berkaitan dengan kebijakan pajak daerah, pemilik kendaraan listrik perlu mengecek ketentuan yang berlaku di provinsi tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Baca Juga: Gubernur BI Destry Soroti Yield Global, SBN 10 Tahun Tembus 7,229%
5 kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:
1. Kereta api.
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Dengan demikian, tidak semua kendaraan otomatis dikenakan PKB. Namun, untuk kendaraan pribadi pada umumnya, kewajiban PKB tetap berlaku sepanjang tidak masuk dalam kategori pengecualian atau memperoleh fasilitas insentif sesuai aturan.
Tonton: Omoda O4: SUV Futuristik Rasa Mobil Masa Depan
Wajib pajak kendaraan tetap perlu memperhatikan masa berlaku
Pemilik kendaraan juga perlu memastikan kewajiban pajak dan administrasi kendaraan dipenuhi sesuai jadwal.
Pengesahan STNK dilakukan secara berkala dan menjadi bagian dari administrasi kendaraan bermotor. Karena itu, meskipun terdapat kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, ketentuan administrasi kendaraan tetap perlu diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus pemilik kendaraan listrik, perubahan aturan pada 2026 membuat istilah “mobil listrik bebas pajak” perlu dipahami secara lebih hati-hati. Kendaraan listrik tidak lagi otomatis berada di luar objek PKB, tetapi masih dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak melalui skema insentif yang berlaku.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/09/03/091200715/catat-ini-jenis-kendaraan-yang-tak-kena-pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














