Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu realisasi pembayaran tahap berikutnya. "Kita menunggu saja. Semoga tidak terlalu lama,"ujar Iqbal.
Dengan pembayaran dana tambahan tahap pertama ini, Iqbal pun mengatakan akan menggunakan seluruh uang yang digelontorkan untuk membayar utang ke rumah sakit.
Baca Juga: Evaluasi over indikasi di rumahsakit, penghematan BPJS Kesehatan bisa sampai 50%
Per 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat utang jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.
Kemudian, utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,71 triliun.
Baca Juga: Dana tambahan Rp 9,13 triliun cair, BPJS bayar tagihan rumahsakit hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News