Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas selama pemilihan umum (pemilu) 2024 diyakini mampu menambah kantong penerimaan negara dari sisi perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menilai, biasanya aktivitas pemilu seperti kampanye akan mendorong konsumsi masyarakat meningkat.
Nah, dengan peningkatan konsumsi tersebut, diharapkan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak pada tahun depan, khususnya dari pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Sektor Industri Jadi Kontributor Tertinggi Penerimaan Pajak pada Semester I 2023
"Justru pada saat terjadinya Pemilu kan terjadi banyak belanja misalnya dari kampanye untuk pemilu, pilkada, pilpres dan sebagainya. Tentu saja perputaran uang juga akan semakin banyak," ujar Nufransa dalam unggahan di Youtube Kemenkeu, Rabu (26/7).
Seperti yang diketahui, pada masa kampanye hingga pemilu, PPN dikenakan atas pembelian barang-barang seperti spanduk caleg, tinta, alat peraga pemilu, dan lainnya oleh pengusaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di sisi lain, Nufransa bilang, penerimaan pajak pada tahun depan juga memiliki tantangan yang tidak mudah.
Pasalnya, di tengah ketidakpastian global, perlambatan ekonomi, serta adanya kegiatan pemilu, pemerintah harus mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280 triliun hingga Rp 2.355 triliun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Baca Juga: Inilah Syarat Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (26/7)