kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu Sudah Kantongi Nama 134 Pegawai Ditjen Pajak yang Punya Saham


Senin, 13 Maret 2023 / 18:43 WIB
Kemenkeu Sudah Kantongi Nama 134 Pegawai Ditjen Pajak yang Punya Saham
ILUSTRASI. Kantor pajak, Jakarta. KONTAN/Muradi/2017/04/26


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima daftar nama dari 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di ratusan perusahaan.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, data tersebut sudah diterima oleh Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkeu, dan saat ini sedang proses alanisa.

“Irjen sudah menerima, hari Jumat siang kemarin. Sedang kita analisis saat ini. Kami ingin memastikan kesesuaian nama, termasuk usahanya apa,” tutur Prastowo kepada awak media, Senin (13/3).

Menurutnya, proses analisis akan dilakukan dengan kehati-hatian sekaligus mempertimbangkan bahwa terdapat aturan yang tidak melarang pegawai pajak memiliki bisnis, termasuk memiliki saham.

Baca Juga: Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai

Namun, menurut kepemilikan saham tersebut arus dilaporkan ke pimpinan unit masing-masing untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan abuse of power.

“Paling penting pegawai yang berbisnis atau punya saham melaporkan dan menjaga  tidak  ada konflik kepentingan,” jelasnya.

Dengan adanya daftar nama tersebut, diharapkan Itjen Kemenkeu bisa segera bekerja dan menganalisa data yang ada. Selain itu, momentum penemuan ini juga sebagai mitigasi risiko agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Tapi bisnis usaha catering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya kan tidak terkait dengan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu. Mereka yang punya usaha biasanya lapor. Yang dilarang itu penyelewengannya,” imbuh Prastowo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×