Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat percepatan signifikan dalam proses penagihan pajak terhadap 200 penunggak besar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa realisasi penagihan tunggakan terbesar telah mencapai Rp 14,15 triliun hingga 31 Januari 2026.
Realisasi tersebut berasal dari 130 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran.
"Data sampai 31 Januari 2026, sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp 14,155 triliun," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tagih Pajak, Ditjen Pajak Bekukan Akses Layanan 29 Wajib Pajak
Untuk diketahui, jumlah pajak yang terutang dari 200 penunggak besar tersebut mencapai Rp 60 triliun. Artinya, realisasinya baru terkumpul 23,58% dari yang harus ditagih.
Sebelumnya, Bimo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penagihan di 2026.
"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan. Kegiatan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," katanya.
Kemudian, untuk tunggakan yang belum inkrah, kata Bimo, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung akan terus bergulir.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7%, Ditopang Konsumsi Masyarakat
Selanjutnya: Ratusan Pekerja Produsen Mie Sedaap Kena PHK, Apindo Buka Suara
Menarik Dibaca: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang Global Trump, Apa Artinya untuk IHSG?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)